Riau Daerah Penghasil Migas, DPRD Minta Porsi DBH 2027 Ditinjau Ulang

Selasa, 06 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan meninjau kembali kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH minyak dan gas bumi (migas) untuk tahun 2027.

Menurut Abdullah, permintaan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat di daerah penghasil migas, termasuk Provinsi Riau.

Ia mengatakan, persoalan yang disampaikan Bupati Siak Afni terkait daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), kondisi sekolah, serta infrastruktur jalan tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak. Permasalahan serupa juga masih dirasakan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Riau.

"Kami sebagai anggota DPRD tentu representasi perwakilan masyarakat meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali kebijakan soal DBH, khususnya di daerah penghasil seperti Riau untuk dana bagi hasil migas 2027," ujar Abdullah, Senin (5/10/2026).

Abdullah berharap porsi DBH migas untuk daerah dapat ditingkatkan. Dengan demikian, pemerintah daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan DBH diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari transportasi anak sekolah, perbaikan jalan, hingga peningkatan fasilitas pendidikan.

Ia menyebut persoalan fasilitas pendidikan juga menjadi perhatian di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kampar.

Politisi PKS tersebut juga menyoroti posisi Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak utama di Indonesia. Hingga Agustus 2026, menurutnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih menempati posisi teratas dengan produksi sekitar 150 ribu barel per hari, disusul ExxonMobil di Jawa.

"Jadi wajar kalau daerah Riau meminta pemerintah meninjau kembali agar pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Riau bisa dimaksimalkan untuk masyarakat," pungkasnya.