Riau Masuk Tiga Besar Provinsi 'Penghasil' Koruptor Berstatus ASN Gara-gara 190 ASN

Senin, 29 April 2019

BUALBUAL.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis daftar koruptor berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan daerah. Dimana Provinsi Riau masuk urutan ketiga dari 34 provinsi se-Indonesia, dengan jumlah 190 kasus korupsi. Sedangkan urutan pertama dan kedua diduduki Provinsi Sumatera Utara dengan 298 kasus dan Jawa Barat 193 kasus. Dari 190 ASN di Riau yang tersandung kasus korupsi itu 10 diantaranya merupakan ASN Pemprov Riau, selebihnya 180 ASN kabupaten/kota. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan 10 ASN Pemprov Riau yang tersandung korupsi itu merupakan kasus lama. Namun dari 10 ASN tersebut, kata Ikhwan, baru tujuh ASN yang sudah positif akan diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah inkrah. Sedangkan tiga ASN lagi, berkasnya belum belum lengkap karena ketiganya merupakan ASN pindahan dari kabupaten. "Sekarang mereka ini masih aktif kerja, makanya kita sedang siapkan administrasi untuk pemecetan dengan tidak terhormat," katanya. Ikhwan mengatakan, 10 ASN tersandung korupsi ini merupakan usulan dari BKN pada tahun 2019, karena sebelumnya 10 ASN namanya tidak terdeteksi di BKD. "Kemarin itu kan ada beberapa nama, hanya saja kita tak ada datanya, karena mereka tidak mengisi database di sistem Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online. Selain itu sebagai dari mereka ini banyak pegawai pindahan," tukasnya. Ditanya soal data 10 ASN koruptor tersebut, Ikhwan enggan memberikan dengan alasan persoalan nama baik keluarga bersangkutan. "Kalau nama saya kira tak perlulah. Kasihan keluarganya, karena mereka rata-rata sudah menjalani masa hukum, tapi karena aturan baru mau tak mau mereka harus diberhentikan," tukasnya.

Sumber: Cakaplah