Riau Pos Bongkar Fakta Baru! Dugaan Penggelapan Rp56 Miliar Disebut Nyaris Bikin Perusahaan Bangkrut

Rabu, 01 Juli 2026

BUALBUAL.com - Pihak manajemen Riau Pos melalui kuasa hukumnya, Dr Andi Syarifuddin SH MH secara tegas membantah pernyataan yang disampaikan tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan, Rida K Liamsi beserta rekan-rekannya.

Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang merugikan hingga kurang lebih Rp56 miliar ini saat ini tahap 2 atau telah diserah penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru.
 
Bahwa status Rida K Liamsi sebagai sosok yang berjasa membesarkan perusahaan, tapi sangat tidak benar jika seenaknya mempergunakan uang milik perusahaan tanpa melalui system manajemen perusahaan yang baik, sehingga  perusahaan mengalami kesulitan keuangan sampai saat ini.
 
Perusahaan ini adalah badan usaha yang dimiliki oleh lebih dari satu pemegang saham. Tentu saja, penggunaan uang dan dana perusahaan diatur ketat dalam sistem manajemen perusahaan agar bisnis tetap bisa berkembang dan tidak ada pihak yang dirugikan. 
 
Sangat fatal dari tindakan para tersangka tersebut. Akibat dari perbuatan penggelapan yang dilakukan, kondisi keuangan Riau Pos Group saat ini sangat terdampak dan nyaris mengalami kebangkrutan.
 
Upaya Perdamaian di Bareskrim Polri
 
Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sejak September 2022. Selama proses penyidikan berjalan, pihak pelapor (Riau Pos) melalui penyidik Mabes Polri telah memberikan waktu dan kesempatan yang luas kepada seluruh terlapor untuk menempuh jalur mediasi dan melakukan perdamaian.
 
Dari sejumlah terlapor, beberapa di antaranya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Terlapor atas nama Sutrianto dan Asnida Syukur telah berhasil melakukan perdamaian dan mengembalikan sebagian kerugian yang diderita perusahaan.
 
Sementara itu, terlapor bernama Makmur Kasim juga telah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan, meskipun hingga saat ini ia belum secara resmi merampungkan proses perdamaian.
 
Di sisi lain, proses hukum terhadap salah satu terlapor yang juga telah berstatus tersangka harus dihentikan secara permanen.

Hal tersebut dikarenakan tersangka yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, negara otomatis kehilangan hak penuntutan terhadap almarhum.

Status Perdamaian Rida K Liamsi

Terkait tersangka Rida K Liamsi, pihak Riau Pos sejatinya membuka pintu untuk berdamai.

Rida diketahui telah berinisiatif mengajukan permohonan perdamaian dengan pihak perusahaan.

Namun, hingga saat ini kesepakatan belum dapat terwujud.

"Permohonan perdamaian yang diajukan oleh Rida K Liamsi belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Riau Pos, sehingga proses perdamaian belum bisa dilaksanakan sampai saat ini," pungkasnya.(rilis)