Riau Usulkan Penempatan 109 Tenaga PPPK ke Kemenpan-RB

Rabu, 24 Juli 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan formasi penempatan untuk 109 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kabid Administrasi Sri Marleni kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (23/7/2019). Dia mengatakan, setelah pengusulan formasi penempatan PPPK keluar, baru nanti pihaknya melakukan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PPPK. "Kalau formasi penempatan PPPK disetujui Kemenpan-RB, proses selanjutnya kita lakukan pengusulan NIP PPPK," katanya. Jika dua proses tersebut belum selesai, lanjut Sri, maka status tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus itu masih tenaga honorer K2. "Mereka itu statusnya sekarang masih tenaga honorer K2 dan masih mengajar di sekolah lama kalau dia guru. Nanti setelah formasi penempatan dan pengusulan NIP PPPK nya disetujui, baru mereka statusnya menjadi tenaga PPPK dan mengajar di lokasi sekolah yang sudah ditentukan Kemenpan-RB," terangnya. Sri mengakui, memang setelah dilakukan pengumuman kelulusan seleksi tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 20 Mei lalu, 109 PPPK yang lulus belum dapat dapat langsung bekerja sebagai tenaga PPPK. "Makanya kami mengusulkan formasi penempatan tenaga PPPK yang sudah lulus itu ke Kemenpan-RB. Karena yang lulus dalam seleksi itu adalah tenaga guru, maka pengusulan formasi penempatannya yakni di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Riau yakni SMA/SMK sederajat," tutupnya.

Sumber: Cakaplah