Riau Usulkan Perubahan Status Dua Ruas Jalan Provinsi Jadi Nasional

Sabtu, 25 Januari 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini mengusulkan perubahan status dua ruas jalan provinsi menjadi ruas jalan nasional. Kedua ruas jalan itu yakni jalan Rantau Berangin-Tandun-Pasir Pangarayan-Batas Sumut sepanjang 154.31 Kilometer (Km). Kemudian ruas jalan simpang Pusako Siak- Bandar Sungai-Sei Pakning-Dumai sepanjang 159.85 Km. Usulan ruas jalan itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan Provinsi Riau, M Taufiq OH, Sabtu (25/1/2020). "Untuk usulan perubahan status ruas jalan provinsi masih berproses pembahasan, dan usulan ini akan terus kita tindaklanjuti ke kementerian terkait," katanya. Pihaknya berharap dengan adanya usulan perubahan ruas jalan provinsi menjadi ruas jalan nasonal ini dapat mengurangi beban Pemprov Riau, mengingat kondisi APBD Riau tak akan mampu mengurus jalan sepanjang itu. "Kalau usulan itu diterima kementerian dan bisa masuk di RPJMN 2020-2024, tentu ini mengurangi beban provinsi," cakap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau ini. Untuk diketahui ruas jalan Rantau Berangin-Tandun-Pasir Pangarayan-Batas Sumut sepanjang 154.31 Km itu saat ini dalam kondisi baik. (MCR)