Ringannya Tuntutan Ahok,Diduga Ada Campur Tangan Jaksa Agung

Senin, 24 April 2017

Bualbual.com,– Tuntutan ringan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diduga tak lepas dari intervensi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang notabene mantan kader Partai Nasdem. Nasdem adalah partai yang mengusung Ahok saat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. "Dalam menyusun dakwaan, menyusun suatu tuntutan seorang JPU atau tim JPU tidak terlepas dari koordinasi dan supervisi dari atasan (Jaksa Agung)," kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar saat berbincang dengan Okezone, Minggu (23/4/2017) malam.   Pada sidang pembacaan tuntutan Kamis 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Bahkan sebelumnya, sidang ini sempat diminta untuk ditunda oleh tim JPU hanya karena masalah belum selesainya rencana tuntutan diketik. Sehingga pembacaan tuntutan dilakukan usai pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta. Melihat kronologis dan tindakan jaksa, kata Suparji, kemungkinan besar sangat dipengaruhi oleh Jaksa Agung. "Kemungkinan besar melihat ini masalah yang sangat sensitif dan ada kaitannya dengan keberadaan parpol tertentu maka kemungkinan sangat dipengaruhi kedudukan Jaksa Agung, atasannya (JPU)," katanya. "Memang teorinya mereka (JPU) independen, objektif, rasional. Tetapi jika konstruksinya politis, konstruksinya hukum, kontruksi tuntutan itu maka meskipun tidak mudah membuktikan, tetapi ada benang merah bahwa ini ada pengaruh-pengaruh politik dalam proses penentuan tuntutan jaksa itu," tukasnya.