Robbie Abbas Sebut Artis yang Berprofesi sebagai "Penghibur di Kasur" Masih Ada

Rabu, 04 April 2018

BUALBUAL.com, Hingga kini, masih ada oknum artis atau selebritas di Tanah Air yang berprofesi ganda yakni dunia keartisan dan prostitusi. Hal itu dikatakan Robbie Abbas, seorang mantan narapidana yang diajukan ke pengadilan karena kasus prostitusi artis. Dia mengatakan bahwa masih ada selebritas tanah air yang berprofesi ganda, yakni menjadi penghibur di kasur dalam tanda kutip. Menurutnya, bisnis ini sangat menguntungkan, sehingga sulit untuk diputus. Seorang mucikari hanya perlu mengantar. Kemudian, mendapatkan cukup uang. "Karena akan muncul lagi dan lagi, apalagi dengan tertangkapnya saya, bakal muncul lagi Robbie Abbas yang baru. Karena keuntungan yang diperoleh bisnis ini sangat enak, sangat gampang. Lo cuma nganter, lo dapat uang, pulang. Bisnis yang paling menggiurkan dari bisnis apa pun," kata Robbie Abbas Selasa (3/4/2018). Hanya saja, dia tidak mau membeberkan identitas siapa saja yang saat ini masih berprofesi ganda. "Kalau yang kelas atas itu baik sama aku, jadi aku janji nggak bisa share ke publik," ungkkapnya. Meski demikian, Robby mau menyebut sejumlah inisial artis yang sama seperti yang diungkapkannya beberapa tahun silam. Di antaranya, SB dan AA."Kalau untuk artis yang menengah itu ya kayak SB, AA, terus KF, RF. Tapi RF bukan yang sedang bermasalah kemarin ya, ini ada lagi. Banyak inisial sama tapi orangnya beda," jelasnya. Menolak dikatakan hanya asal bicara, Robbie menegaskan memiliki bukti keterlibatan artis dengan inisial tersebut dalam jaringan prostitusi artis. "Saya punya beberapa bukti, publik bisa kalian bohongi, tapi Tuhan tidak," tegasnya. Sebagaimana diketahui, kasus prostitusi artis sempat menghebohkan publik tahun 2015 silam. Itu terjadi pasca penangkapan Robbi Abbas alias RA atas dugaan sebagai penyedia jasa prostitusi artis. Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus muncikari artis. RA terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(yln) Sumber: JPG Editor: Ucu