
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi alias Asen dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus peredaran 247 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH.
“Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp386.749.711.440. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sumardi didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026 terkait adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli dan Operasi (Patops) Bea Cukai dari Jakarta melakukan penggerebekan pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sebanyak 247.169.220 batang rokok berbagai merek. Jumlah tersebut terdiri dari 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan pada 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang yang disita pada 10 Maret 2026.
Rokok yang disita antara lain merek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.
Dalam dakwaan, Sumardi disebut mengatur jumlah, merek, penerima, hingga alamat tujuan pengiriman rokok. Sekitar sembilan buruh bongkar muat juga disebut terlibat dalam proses pemuatan rokok ke dalam truk boks.
Dalam persidangan, ahli cukai Edy Purwanto menerangkan bahwa pelunasan cukai hasil tembakau wajib dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Berdasarkan perhitungan jaksa, potensi kerugian negara dari cukai dalam perkara tersebut mencapai Rp193.374.855.720.
Angka tersebut berasal dari 59.948.020 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan tarif cukai Rp746 per batang, dengan nilai cukai sekitar Rp44,7 miliar.
Kemudian, terdapat 187.221.200 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif cukai Rp794 per batang, dengan nilai cukai sekitar Rp148,6 miliar.
Jaksa juga menguraikan bahwa Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci, yang kini telah meninggal dunia, mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sejak akhir 2022.
Pada Januari 2023, Locky memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim di Singapura. Setelah perkenalan tersebut, komunikasi terkait jual beli rokok kemudian berlangsung.
Rokok dikirim ke gudang di kawasan Arengka II. Selanjutnya, Sumardi disebut memerintahkan Locky untuk mencari pembeli.
Pada 2023, Sumardi juga disebut memerintahkan seorang saksi bernama Christian untuk mencari orang yang bersedia membuka rekening bank untuk digunakan dalam transaksi. Christian kemudian membuat rekening BRI atas nama Herdian.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Sumardi mengajukan pledoi dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada terdakwa.