Romi Cabut Gugatan Praperadilan Sebelum Putus Sidang Dibacakan

Selasa, 14 Mei 2019

Bualbual.com, Jakarta - Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi, mencabut gugatan praperadilannya sebelum putusan sidang dibacakan. Pengacara Romi, Maqdir Ismail pun menjelaskan alasan mengapa kliennya mencabut praperadilan sebelum putusan sidang.

"Atas permintaan Pak Romi, jadi sudah disampaikan di dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya (Romi) mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini," ujar Maqdir usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Maqdir sendiri tak mengerti mengapa kliennya itu mencabut praperadilan sebelum putusan dibacakan. Ia mengatakan, baru mendapat permintaan itu dari Romi pada Selasa (14/5) pagi. "Saya itu baru dapat perintah baru hari ini, sekitar jam 10 atau 11-an (pagi), sebelum berangkat ke sini (PN Jakarta Selatan)," ujar Maqdir.

Romi pun berpesan kepada Maqdir, bahwa pencabutan praperadilannya baru boleh diberitahu usai putusan dibacakan. Meski begitu, dengan adanya pencabutan ini Romi tak mengakui bahwa proses penanggkapannya pada 15 Maret 2019 adalah sah.

"Tidak, tidak ada urusan dengan itu. Pencabutan ini kalau dia (Romi) katakan, dibacakan putusan atau tidak dibacakan putusan kita terima," ujar Maqdir.

Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy. Dengan begitu, putusan itu menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.

Hakim berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah. Ia menambahkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

Salah satu pertimbangan hakim adalah dua barang bukti yang dimiliki KPK. Menurut hakim Agus, hal itu cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romi) untuk seluruhnya," ujar hakim Agus membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Sumber  : Republika