Romi Sempat Bilang ke Tetangga, Tebas dan Belah Perut Istrinya yang Hamil

Ahad, 24 Februari 2019

BUALBUAL.com, Erni Susanti (29) dibunuh secara sadis oleh suaminya sendiri, Romi Sepriawan (30) di kediamannya di wilayah Tanjung Agung, Bengkulu pada Kamis (21/2/2019) siang. Sebelum kabur, Romi ternyata sempat memberitahukan aksi pembunuhannya itu kepada tetangganya. Peristiwa pembantaian itu terjadi saat Erni sedang mengandung anak. Selain lehernya ditebas dengan sebilah parang, Romi juga membelah perut istrinya dan membuang janin bayinya ke jendela rumah. Seperti dikutip dari laman Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, aksi pembunuhan itu diduga Romi marah Erni karena tidak diperbolehkan melihat handphone oleh istrinya itu. Sepertinya ia cemburu akan sesuatu hal di dalam ponsel istrinya. Setelah terlibat cekcok mulut, Romi keluar rumah dan meminjam parang milik tetangga dengan alasan ingin membuka kelapa. Setelah itu, Romi kembali ke dalam rumah dan menaruh parang tersebut di atas kasur dengan ditutupi selimut dan pergi keluar rumah. Saat itu korban sedang tertidur. Saat Romi masuk kembali membuka pintu kamar, Erni kemudian terbangun dan keduanya kembali terlibat cekcok mulut. Saat itu, Romi lalu mengambil parang yang di balik selimut dan kemudian menebas leher Erni yang masih berada di atas kasur. Romi membelah perut istrinya yang dalam posisi hamil tua. Ia mengambil anak yang ada di dalam perut Erni. Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari menyampaikan, penangkapan terhadap Romi dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan mayat korban. Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu. “Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Bengkulu,” kata Jauhari, kemarin. Polisi meringkus Romi saat melarikan diri di Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kamis (21/2/2019) siang. Selain meringkus tersangka, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan Romi untuk membunuh istrinya. Atas perbuatannnya itu, Romi kini harus meringkuk dipenjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sumber: Batamnews.co.id