
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Tiga saksi adalah eks Pelaksanaan tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Riau, Agus Riyanto, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, dan ajudan Gubernur Riau, Dahri.
"Hari ini pemeriksaan para saksi atas nama AR selaku Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau, RM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau dan DI selaku ADC Gubernur Riau, " ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Budi mengatakan, para saksi memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani. Penyidik mendalami keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Riau.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Budi.
Untuk diketahui, dugaan pemerasan dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Marjani.
Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Pemerasan berlangsung rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, Kantor Bappeda, hingga beberapa lokasi lainnya.
JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada 7 April 2025, ketika Abdul Wahid memerintahkan Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Rumah Dinas Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut .
Di forum itu, Abdul Wahid menyampaikan arahan yang menjadi titik awal perkara. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus patuh terhadap dirinya dan kepala dinas.
“Matahari hanya satu,” ujar JPU mengulang ucapan Abdul Wahid dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menegaskan agar seluruh jajaran mengikuti perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP. Jika tidak patuh, maka diancam akan dievaluasi dan diganti.
“Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata kadis. Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas, saya evaluasi. Jika dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti,” ucap JPU lagi.
Setelah pertemuan itu, pada 15 April 2025 diajukan usulan pergeseran anggaran, yang kemudian disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 pada 22 April 2025.
Pergeseran tersebut meningkatkan anggaran infrastruktur hingga Rp234 miliar serta pembayaran tunda bayar Rp37 miliar. Total Rp271 miliarm
Menurut JPU, setelah persetujuan anggaran tersebut, Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam meminta agar para kepala UPT memberikan setoran uang fee.
Permintaan itu diteruskan oleh Muhammad Arief Setiawan kepada Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, untuk dikoordinasikan.
Para kepala UPT awalnya menyanggupi memberikan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Namun, jumlah itu kemudian dinilai tidak mencukupi.
“Tidak wajar kalau segitu, karena penambahan anggaran sekitar Rp101 miliar. Kita juga ada kebutuhan untuk gubernur,” kata Arief. ketika itu.
Selanjutnya, permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman evaluasi jabatan jika tidak dipenuhi.
Pada 26 Mei 2025, dalam rapat di Kantor Bappeda, Abdul Wahid kembali menegaskan kepada para kepala UPT agar tetap satu komando.
“Jadi satu komando ya Pak Kadis. Kalau ada yang tidak nurut, kasih tahu saya, nanti saya evaluasi,” ujarnya.
Realisasi pengumpulan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Juni 2025. Para kepala UPT menyerahkan uang total Rp1,8 miliar kepada Ferry Yunanda.
Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan Dani di rumah dinas Gubernur Riau untuk kepentingan Abdul Wahid. Di sana, Dami bertemu dengan Marjani, dan Marjani menyampaikan agar Dani berkoordinasi dengan Abdul Wahid.
Setelah melapor, Abdul Wahid meminta dana itu disimpan Dani. Kemudian, melalui ajudan Marjani, uang itu diambil secara bertahal antara lain Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, Rp100 juta, dan sisanya Rp50 juta.
Sebagian dana lain juga didistribusikan, termasuk Rp600 juta kepada pihak bernama Fauzan dan Rp200 juta kepada ajudan gubernur.
Pengumpulan tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025. Uang yang terkumpul sebesar Rp1 miliar dari para kepala UPT. Sebagian dana digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional dan bantuan kepada sejumlah pihak.
Selanjutnya, pengumpulan tahap ketiga dilakukan pada November 2025. Uang yang terkumpul Rp750 juta, termasuk Rp450 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan perjalanan terdakwa ke luar negeri.
Dana tersebut diserahkan melalui perantara hingga akhirnya diterima oleh Abdul Wahid. "Total keseluruhan uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar," jelas JPU.
JPU menegaskan, pemberian uang tersebut dilakukan bukan secara sukarela, melainkan karena adanya tekanan. Para kepala UPT disebut merasa terpaksa karena adanya ancaman mutasi atau pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.
Selain itu, arahan “loyalitas” kepada pimpinan dan sistem satu komando yang ditekankan terdakwa turut memperkuat tekanan tersebut.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*