
BUALBUAL.com - Di tengah tekanan fiskal yang masih dihadapi pemerintah daerah, pemerintah pusat kembali mengucurkan dana tambahan untuk sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Riau.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, total dana yang dialokasikan kepada pemerintah daerah se-Indonesia mencapai Rp18,91 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp602,33 miliar dialokasikan untuk 12 pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Riau.
Dana tersebut berasal dari dua komponen, yakni tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dan penyaluran kurang bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Meski mendapat tambahan dana, kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah di Riau masih menghadapi tekanan. Kebutuhan belanja daerah dinilai masih cukup besar, termasuk untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sejumlah program pembangunan juga terpaksa ditunda atau disesuaikan karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Seorang kepala daerah di Riau mengatakan, tambahan dana dari pemerintah pusat tersebut masih belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan daerah.
“Kucuran dana tersebut masih jauh dari harapan. Dana yang ditransfer saat ini sangat terbatas, padahal kebutuhan daerah cukup besar dan mendesak,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menjaga kondisi keuangan tetap berjalan. Namun, keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) membuat ruang fiskal masih cukup sempit.
“Kegiatan-kegiatan OPD terpaksa kita tunda. APBD dalam kondisi tertekan. Kita berjuang semaksimal mungkin untuk menggarap PAD, namun belum sesuai yang diharapkan,” katanya.

Berdasarkan data dalam KMK Nomor 198 Tahun 2026, Kabupaten Bengkalis menjadi daerah di Riau yang memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp154,14 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat alokasi paling kecil dengan nilai Rp9,34 miliar.
Adapun Pemerintah Provinsi Riau memperoleh alokasi sebesar Rp15,42 miliar.
Berikut rincian alokasi dana pemerintah pusat berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026:
Dana tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan belanja daerah di tengah tekanan fiskal yang masih berlangsung.