RSCM Gelar Demo di Depan Kemendagri - Jakarta, Tuntut SK PLT Bupati Bengkalis Dicabut

Ahad, 16 Februari 2020

BUALBUAL.com – Mahasiswa yang bergabung dalam Republik Suara Mahasiswa Nusantara (RSMN), dibawah Koordinator Rudry menggelar Demo di depan kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarta, Kamis (13/2/2020. RSMN Mendesak Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) agar segera mengkaji ulang atau mencabut surat keputusan (SK) Mendagri tentang penetapan Wakil Bupati Bengkalis H.Muhammad menjadi Plt Bupati Bengkalis, pasca ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin umcombent, oleh KPK RI pada tanggal 06 Februari 2020 lalu. Puluhan Mahasiswa yang menggelar demo tersebut menilai bahwa Wabup Bengkalis H.Muhammad, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polda Riau dalam kasus korupsi pengadaan pipa di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Demo RSMN juga mendesak Mendagri menunjuk pejabat Plt Bupati Bengkalis untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bengkalis hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis definitif hasil pemilihan daerah tersebut tahun 2020 besok yang bersih dari kasus korupsi dan pidana. Apabila Mendagri tidak mengabulkan tuntukan masa demo RSMN, maka jangan salahkan jika RSMN akan terus menerus melakukan aksi unjuk rasa besar besaran. “Demi terwujudnya asas hukum yang adil dan tidak timbang pilih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,” kata Rudry Abang dalam orasinya. Ditambahkan Rudy, Kalau kita melihat dari sudut pandang kerugian atau dampak dari tindakan kejahatan korupsi ini adalah salah satu yang paling signifikan yaitu tentang kerugian dari suatu instansi atau negara. “Karena selain tindakan korupsi ini sangat dinilai hal yang biasa, maka tidak dipungkiri lagi banyak sekali elite elite politik yang bermain dan berkecimpung di ranah kejahatan ini,” tegasnya. Salah satunya kasus korupsi yang tersistematis terjadi di daerah Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis. Kejahatan kasus di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ini sempat menjadi buah bibir ketika Bupati Bengkalis Amril Mukminin tertangkap oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus pembangunan jalan yang ada di Bengkalis. Setelah resmi di tahan oleh KPK, maka secara administrasi Wakil Bupati Bengkalis H.Muhammad, diangkat menjadi Plt menggantikan Amril Mukminin. “H.Muhammad sendiri telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau pada tahun 2013 lalu Proyek ini dilaksanakan ketika H.Muhammad masih menjabat di Dinar PUPR Riau,” terangnya. Diungkapkan Rusdy, Jika H. Muhammad, ditunjuk sebagai Plt. Bupati Bengkalis dalam keadaan yang bersangkutan telah menyandang gelar tersangka sangat berkemungkinan besar yang bersangkutan akan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyelamatkan dirinya dalam perkara korupsi yang melibatkannya. Ia juga menuturkan Selain itu apabila yang bersangkutan nantinya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam kepentingan penyidikan dan persidangan maka harus di non aktifkan juga. “Demi kewibawaan pemerintahan maka dibutuhkan kebijaksaan menteri dalam negeri dalam hal ini,” pungkasnya***(edi)