RSJ Tampan Riau Belum Terima Data 'ODGJ' yang Boleh Ikut Nyoblos Pemilu dari KPU

Selasa, 29 Januari 2019

BUALBUAL.com, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Riau, belum bisa menentukan mana Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Riau yang bisa menyampaikan hak suaranya pada Pemilu 2019. Pasalnya hingga saat ini RSJ Tampan belum terima syarat ketentuan dari KPU. "Data itu (ODGJ) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi mana ODGJ yang direkomendasikan KPU baru kita periksa," kata Direktur RSJ Tampan, Hasneli Juwita kepada CAKAPLAH.com, Selasa (29/1/2019). Karena menurut Hasneli tak mungkin pihaknya memeriksa semua orang, sebab itu membutuhkan anggaran dan jumlah petugas yang besar. "Tapi kalau memang sudah ditetapkan, baru bisa kita periksa. Bisa saja nanti KPU koordinasi dengan kita kalau membutuhkan surat rekomendasi mana ODGJ yang bisa memilih atau tidak. Tentu surat keterangan itu harus sesuai syarat yang ditetapkan KPU," ujarnya. Ditanya apakah KPU Riau sudah ada koordinasi dengan RSJ Tampan terkait penentuan ODGJ yang bisa memilih, Hasneli mengatakan belum ada. "Sejauh ini yang sudah koordinasi dengan kita (RSJ Tampan) baru KPU Pekanbaru, yang lain belum," tukasnya. Untuk diketahui, KPU pada Pemilu 2019 akan mengikutsertakan ODGJ untuk ikut menyampaikan hak suaranya. KPU juga memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu di tempat-tempat perawatan orang gila seperti rumah sakit jiwa dan panti-panti sosial. Beberapa rumah sakit jiwa yang akan memfasilitasi pasiennya untuk memilih diantaranya RSJ Marzoeki Mahdi (Bogor), RSJ Bangli (Bali), RSJ Magelang (Jawa Tengah), RSJ Malang (Jawa Timur), RSJ Banyumas (Jawa Tengah) termasuk RSJ Tampan (Riau).
Sumber : Ucu
Editor : Men/