Rugikan Buruh, MPBI Reborn Riau Tolak RUU Cipta Kerja

Sabtu, 07 Maret 2020

BUALBUAL.com - Majelis pekerja buruh Indonesia (MPBI) Reborn Riau menolak sikap pemerintah yang tetap melaksanakan rancangan RUU Cipta Kerja karena dinilai akan merugikan buruh. Koordinator Wilayah Riau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Juandi Hutahuruk mengatakan, poin-poin Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu adalah dimana merencang hak pesangon yang dibatasi, lantas melegalkan seluruh jenis pekerjaan menjadi bersifat kontrak tampa batas waktu yang ditentukan. Dan melegalkan pekerja tenaga kerja asing dalam hal ini yang non skill juga mampu bekerja di negeri ini. Setelah itu, melakukan pengupahan dengan sistem per jam dan menghapuskan standar upah melalui hitungan UMK dan upah sektor Provinsi maupun Kota/ Kabupaten. MPBI Reborn Riau terbagung dari tiga Konfederasi dan  21 federasi yang berjumlah sekitar 250 ribu orang untuk provinsi Riau. "Semoga pemerintah bisa melakukan pertimbangan-pertimbangan dan kebijakan-kebijakan ulang terhadap situasi, kemasan, kehendak terhadap lolosnya UU cipta kerja tersebut," harapnya. (MCR/DI)