Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu

Selasa, 25 Juni 2019

BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu. Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)