Rumah Terbakar di Kampar, Satu Orang Tewas dalam Keadaan Terpasung

Kamis, 13 Februari 2020

BUALBUAL.com - Sebuah peristiwa naas kembali terjadi di Kabupaten Kampar, Rabu (12/2/2020). Satu orang tewas terbakar di dalam sebuah rumah dan diduga korban ini dalam keadaan terpasung karena mengalami gangguan jiwa. Foto korban yang tubuhnya tak utuh lagi tersebar luas di masyarakat. Ia tampak seperti sedang duduk di dalam sebuah rumah yang tampak ludes dilalap sijago merah. Lokasi kebakaran ini berada di RT 4 RW 2 Dusun IV Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa. Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi ketika dikonfirmasi, Rabu sore mengakui bahwa ada satu orang korban tewas terbakar dan diduga dalam keadaan terpasung. Dalam ketegangan yang disampaikan Kapolsek Tambang, sekitar pukul 08.00 WIB saksi Tiopa (68) yang merupakan ibu kandung korban pergi ke kebun untuk menakik karet. Sementara saksi Siti Jamilah yang merupakan kakak kandung korban (35) yang berprofesi sebagai guru pergi mengajar di Ponpes Islamic Center Kampa sehingga korban tinggal di rumah sendirian dalam keadaan dipasung. Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB saksi Zainal (55), tetangga korban melihat api sudah besar kemudian saksi memangil warga masyarakat dan memberitahu saksi Isap (40) yang juga Ketua RT 04. Ia bersama masyarakat berusaha memadamkan api namun api semakin membesar sehingga warga masyarakat menghubungi pemadam kebakaran dan memberitahukan kepada pihak kepolisian melalui via telpon kepada Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Tambang. Kemudian pihak kepolisian yakni Kapolsek Tambang IPTU Jurfredi memerintahkan para Kanit, Bhabinkamtibmas, anggota piket dan anggota Polsek Tambang berangkat menuju ke TKP. Sekitar pukul 10.00 WIB datang dua unit Damkar Kampar dan api dapat dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB dan korban yang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk pemeriksaan luar dan dimandikan. "Kebakaran akibat korsleting arus pendek listrik . Kami sampai di TKP sudah diangkat ke rumah sakit," terang Jurfredi. Dalam keterangannya Kapolsek menyampaikan bahwa menurut keterangan pihak masyarakat dan keluarga Dison (47), abang kandung korban, korban sudah lama mengidap penyakit gangguan jiwa dan sudah rutin berobat ke rumah sakit jiwa. Korban telah mengalami gangguan jiwa selama 10 tahun. Pada Ahad (9/2/2020) korban mengamuk dan memukuli saksi dengan kayu sehingga saksi mengalami luka memar di wajah dan bibir pecah, sehingga saksi dan keluarga lainnya sepakat untuk memasung korban dikarenakan korban masih mengamuk dan ingin membunuh kakaknya dan ibunya. Pihak keluarga yang meninggal dunia menolak untuk dilakukan visum terhadap korban untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan tidak akan membuat laporan ke kantor polisi. Akibat kebakaran rumah permanen berukuran 8 x 13 meter ini korban mengalami kerugian Rp 200 juta.     Sumber: cakaplah