
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa perusak kawasan hutan, Manuturi Butar-Butar, dalam sidang putusan 30 Oktober 2026 lalu.
Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H. mengatakan, terdakwa terbukti merusak 83 hektare kawasan hutan, terdiri dari 45 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo dan 38 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo untuk kegiatan perkebunan ilegal.
"Majelis Hakim dalam putusan Nomor: 193/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw menyatakan terdakwa bersalah melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam dan berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha," kata Pajri, Selasa (3/11/2026).
Selain pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa biaya pemulihan lingkungan Rp600 juta. Jika tidak dibayar, akan disita dan dilelang atau diganti kurungan 190 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU M. Charis Adyatma, S.H. yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta kewajiban mengembalikan 83 hektare lahan kepada negara untuk dipulihkan.
"Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena vonis di bawah tuntutan, sementara terdakwa menyatakan menerima," tegas Kasi Intel