RW Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Setelah Dipancing Ketemuan dengan Mantan Pacar

Jumat, 21 April 2017

Bualbual.com, - Pria berinisial RW diamankan aparat Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau setelah dilaporkan mencabuli anak berusia delapan tahun. Lelaki berumur 31 tahun ini ditangkap setelah dipancing mantan pacarnya untuk ketemuan.

RW diciduk polisi disebuah SPBU di daerah Muara Lembu Kabupaten Kuansing, Jumat (21/4/2017) dini hari tadi. Di sanalah RW mengatur pertemuan dengan mantan pacarnya. Ia tidak tahu kalau sang mantan sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat berwajib buat meringkus pelaku."Awalnya pertemuan diatur di Pekanbaru, tapi pelaku membatalkan lalu mengalihkan ke Kuansing. Anggota membuntuti dan akhirnya meringkus yang bersangkutan," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasubag Humas Ipda Zulkifli.RW ini memang jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Pinggir, setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan yang jadi korban pencabulan. Perbuatan bejat itu dilakukan RW di rumahnya, Kecamatan Pinggir, Jumat 17 Maret 2017 lalu, ketika si bocah bermain di sana. Anak yang masih polos ini dipaksa menuruti birahi pelaku. Tanpa merasa berdosa RW berbuat asusila kepada korban yang tak lain teman sepermainan anaknya sendiri. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang ia alami tersebut.Pihak keluarga bocah korban pencabulan ini sempat mencari keberadaan RW saat itu, namun sayang, pelaku kepalang melarikan diri. Atas alasan tersebut, ayah korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke aparat berwajib, agar RW ditangkap.Pengejaran terhadap RW akhirnya menemui titik terang, setelah ada informasi bahwa pelaku bakal bertemu dengan mantan pacarnya. Dari situlah polisi berkoordinasi dengan wanita tersebut dan sepakat menjebak RW dalam rencana pertemuan ini. (Gr.c)