Saat Berdua Dirumah, Kakak Ipar Setubuhi Adik Istrinya

Ahad, 15 Juli 2018

bualbual.com, KL (26), warga Deda Tinting, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Ia ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur, yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri. Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Dikatakannya, terdangka ditangkap Senin (9/7) malam sekira pukul 20.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka sudah berkali-kali menyetubuhi korban sejak Agustus 2017 lalu. Dikatakan Kuswahyudi, korban dan tersangka memang tinggal serumah. "Tersangka melakukan perbuatannya saat berdua saja di rumah dengan korban," ujar Kuswahyudi, Minggu (15/7). Awalnya, korban tidak berani mengadu karwna diancam oleh tersangka. Akhirnya pada Januari 2018 lalu korban memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor ke Polsek Bathin VIII. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, tersangka langsung melarikan diri. Namun Senin (9/7) lalu, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah. Anggota Polsek Bathin VIII langsung bergerak untuk menangkap tersangka. "Tersangka ditangkap di depan Poskamling Desa Tinting saat menunggu mobil akan pergi ke tempat persembunyiannya,” kata Kuswahyudi. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo lasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, ” pungkas Kudwahyudi. *(metrojambi.com)