Saat Korban Pekerja Tewas Terjatuh, Pembangunan Fly Over Pekanbaru Tak Pakai Pengaman

Kamis, 10 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Yunnan Haris membenarkan adanya kejadian kecelakaan kerja pembangunan flyover Pasar Pagi Arengka Pekanbaru. "Iya benar. Almarhum sudah dikebumikan di kampung halamannya di Sukabumi (Jawa Barat)," kata Yunnan, Rabu (9/1/2019) di Pekanbaru. Kecelakaan kerja itu, kata Yunnan, tak terlepas dari kelalaian pekerja tersebut. Sebab saat kecelakaan terjadi, pekerja tidak menggunakan safety belt. "Sebelumnya sudah diingatkan, pakailah safety belt. Tapi nggak mau, karena ribet pakai safety belt itu kan. Akhirnya, terjadilah kecelakaan kerja itu," ujarnya. Yunnan mengatakan, korban sempat dirawat di rumah sakit selama hampir sepekan. Biaya rumah sakit sudah dibayar Rp14 juta oleh pihak rekanan. "Termasuk biaya pemberangkatan jenazah ke Sukabumi juga sudah dibayar Rp10 juta. Diantaranya (ke Sukabumi) enggak pakai ambulance tapi naik pesawat," terangnya. Yunnan menjelaskan, pekerja yang meninggal dunia tersebut bukanlah karyawan PT Dewanto Cipta Pratama melainkan pekerja dari sub kontraktor dari PT Dewanto Cipta Pratama. Namun, sebut dia, PT Dewanto Cipta Pratama tetap bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut. Mulai dari biaya rumah sakit, biaya pengantaran jenazah, hingga santunan keluarga. "Pada dasarnya, rekanan bertanggung jawab atas musibah ini," cetus Yunnan. Dari informasi yang diterima, istri korban menolak uang santunan Rp10 juta. Selain rendah, nilai tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, Yunnan membantah hal tersebut. Menurut dia, pihak rekanan belum membayar santunan sama sekali. Sebab, rekanan bingung, kepada siapa santunan itu akan diberikan. "Yang jadi persoalan sebenarnya kan uang duka atau santunan. Santunan itu sampai saat ini belum diberikan. Kenapa belum diberikan? Rupanya, anak ini (korban, red) selama di sini, kawin dengan anak sini (Pekanbaru) tanpa ada surat nikah. Dia mengatakan istri, tapi apa buktinya," terangnya lagi. Rekanan pun tak mau memberikan santunan kepada yang mengaku sebagai istri korban, tanpa ada bukti yang sah. Karena itu, pihak kontraktor menanyakan perihal santunan ini ke keluarga korban di Sukabumi. "Jadi ditanya lah ke keluarga di sana. Apakah boleh dikasih ke istrinya di Pekanbaru ini. Karena keluarga di sana tak ingin ribut, ya dikasih lah," ujarnya.   Sumber: Cakaplah