Saat Lantik 6 Kades Di Gaung HM. Wardan Katakan Pahami Aturan dan Tidak Lenceng dari Koridor Hukum

Jumat, 15 Desember 2017

Bualbual.com, Pada pelantikan 6 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gaung, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan berpesan pahami aturan yang berlaku, sehingga tidak melenceng dari koridor hukum. Disampaikan Bupati, setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya. 15/12/17 Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi. "Pasca pelantikan, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah oleh masyarakat. Junjung tinggi tugas dan amanah tersebut. Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," pesannya. Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku. "Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," ujarnya. Untuk diketahui, 6 Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Sungai Baru, Kepala Desa Lahang Baru, Kepala Desa Pungkat, Kepala Desa Lahang Tengah, Kepala Desa Teluk Kabung dan Kepala Desa Jerambang. Turut hadir dalam pelantikan anggota DPRD Inhil, Raus Walid, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Mukhtar T, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yulizal dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Afrizal.***(adv)