
BUALBUAL.com – Kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan barang bukti mencapai 10 kilogram sabu di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pelimpahan tersebut berlangsung selama dua hari. Tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yakni Muhammad Syahril.
Selain 10 kilogram sabu, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti lainnya berupa 500 gram MDMA, 800 gram ketamine, serta 1.240 mililiter etomidate.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidana Umum Marthalius membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Benar, Kejari Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim atas nama tersangka Muhammad Syahril. Pelaksanaan Tahap II tersebut turut dihadiri tim JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung RI," ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Marthalius menjelaskan, proses Tahap II kali ini juga melibatkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjalani proses persidangan.
Sejak Senin (2/11/2026), tersangka Muhammad Syahril telah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus penyelundupan narkotika ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan di perairan Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 2025, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan, yakni Muhammad Syahril alias MS (25) dan Rindika alias R (27).
Saat penindakan, sabu ditemukan tersimpan di dalam karung goni berwarna putih. Para pelaku bahkan sempat membuang karung tersebut ke jalan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Diduga Dikendalikan Narapidana dari Lapas Bengkalis
Fakta lain terungkap dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Keduanya diduga mendapatkan perintah dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J yang berada di Lapas Bengkalis untuk mengambil barang dari Malaysia.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan secara terpisah.
Muhammad Syahril telah memasuki Tahap II di Kejari Bengkalis, sedangkan Rindika masih menjalani proses pelengkapan berkas perkara di Bareskrim Polri.
"Untuk Rindika alias R terpisah, saat ini sedang pelengkapan berkas di Bareskrim Polri. Saat ini masih satu tersangka Muhammad Syahril yang Tahap II," jelas Marthalius.
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, kasus penyelundupan narkotika lintas negara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.