
BUALBUAL.com - Tiga pria diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu sore, 23 September 2026.
Ketiganya diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah. Mereka masing-masing berinisial JS alias U (39), MA alias A (25), dan DHA alias D (22).
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto mengatakan, JS dan MA diduga berperan sebagai pengedar, sementara DHA merupakan pengguna.
“Ketiganya diamankan dalam penggerebekan,” kata Iptu Dendy, Minggu (27/9/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 13,06 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp540 ribu, kaca pirex, mancis, gunting, bong dari botol plastik, tisu, serta dua unit telepon genggam.
Ketiga pria tersebut juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan JS, MA, dan DHA positif mengandung metamfetamina. Sementara itu, DHA juga terdeteksi positif tetrahydrocannabinol (THC).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang diduga berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Hingga kini, R masih dalam pencarian dan perburuan petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Tribun Pekanbaru