Sabu 21 Kg dan 25 Ribu Ekstasi Disita, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

Kamis, 24 September 2026

BUALBUAL.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Alfi Agus Ryan (24) dan Tohir (58). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta cairan yang mengandung etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp70,25 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, dan 2.127 mililiter etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan Alfi di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfi mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Lipat Kain, Kabupaten Kampar.

Polisi kemudian melakukan pengiriman terkendali. Dalam proses tersebut, Tohir ditangkap saat datang untuk mengambil paket yang dibawa Alfi.

“Estimasi total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp70,25 miliar,” kata Eko dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa Alfi sebelumnya pernah menjalankan tugas serupa dan menerima upah sebesar Rp150 juta.

Sementara itu, Tohir disebut dijanjikan bayaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial Aman alias Brother yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.