
BUALBUAL.com - Polsek Logas Tanah Darat (LTD) mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (5/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor 4,7 gram.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IS (29), IAP (20), dan IRK (18), seluruhnya warga Desa Kuantan Sako.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek LTD IPTU Masjidil, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Kuantan Sako.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personel kemudian menemukan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Masjidil, Selasa (06/10/2026).
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat paket diduga sabu seberat 3,70 gram dan satu paket seberat 1 gram. Polisi juga mengamankan dua handphone Infinix, satu handphone Vivo, satu kotak rokok, satu timbangan digital, dua tas tangan hitam, dan satu pipet sendok.
“Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine. Terhadap IS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara IAP dan IRK disarankan untuk diajukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas IPTU Masjidil.