Sabu 650 Gram Terbongkar, Dua Pria Dibekuk Polres Dumai di Bengkalis

Kamis, 01 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Dua pria berinisial FS (20) dan MS (32) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat sekitar 650 gram dan etomidate di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Polisi sebelumnya mengamankan dua tersangka lain, RA dan DA, pada Senin (28/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RA dan DA mengaku memperoleh sabu dari FS. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya mengetahui keberadaan FS di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru KM 13, Kulim. Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, polisi bergerak dan mengamankan FS bersama MS yang berada di dalam mobil Toyota Avanza warna putih.

"FS mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada RA dan DA," ujar Fatikh, Kamis (1/10/2026).

Dalam pemeriksaan, FS juga mengaku masih menyimpan barang narkotika lainnya di kamar kosnya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 Kos Ibu Susan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu toples kaca berisi tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.

Selain sabu, polisi turut menemukan dua bungkus plastik berisi diduga etomidate merek Mafia, satu blok plastik klip bening, dua bungkus teh Cina merek Guanyinwang, serta satu unit timbangan digital.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu unit iPhone warna hijau milik FS, satu unit Oppo A18 milik MS, serta satu unit Toyota Avanza BM 1932 DP yang digunakan saat penangkapan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, FS dan MS dinyatakan positif methamphetamine, namun negatif amphetamine dan THC.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan pidana lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.