
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LM (45), seorang ibu rumah tangga, dan MY (42), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Jalan Suka Karya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/09/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial LM di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
"Usai menerima laporan kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan LM," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutnya, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ikat rambut berwarna hijau milik tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah LM di Jalan Suka Karya Gang Sepakat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati MY dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari LM berupa dua paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu ikat rambut warna hijau, satu alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
Sementara dari MY, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LM dan MY mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.