
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S (28), yang bekerja sebagai petani, diamankan polisi di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram serta satu paket daun ganja kering seberat 3,86 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Beringin Indah kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Satu paket diduga sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Climax, sementara paket lainnya ditemukan di saku celana tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket diduga ganja kering di dalam tas sandang berwarna hitam. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih didalami oleh penyidik.
Hasil tes urine terhadap S turut menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Rudi, Jumat (30/10/2026).
Atas pengungkapan tersebut, polisi menerbitkan laporan polisi Nomor LP/A/132/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 29 Oktober 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri identitas orang yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
Polres Pelalawan juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.