Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Pengedar di Ukui Diciduk Polisi

Sabtu, 26 September 2026

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial FT (44), seorang buruh, diamankan polisi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan FT tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok berwarna toska.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua plastik klip bening, satu sendok sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Dari hasil interogasi awal, FT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial WB. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap WB yang diduga sebagai pemasok.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Benar, tersangka FT berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram. Yang bersangkutan merupakan pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial WB,” ujar Thomas, Sabtu (26/9/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

FT dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.