Sadis! Menantu Jadi Dalang, 4 Pelaku Rampok dan Bunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap

Minggu, 03 Mei 2026

BUALBUAL.com - Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku pembunuhan serta perampokan yang menewaskan Dumaris Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. ‎

‎Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan usai melakukan aksi kejinya pada Rabu (29/04/25) pelaku langsung kabur hingga keluar provinsi. Dimana dua pelaku ditangkap di wilayah Aceh dan dua lagi ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. ‎

‎Empat pelaku tersebut adalah AF, SL, E alias I, dan L. AF adalah dalang dalam kasus perampokan dan pembunuhan tersebut. ‎

"AF ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu," terangnya. ‎‎

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menambahkan, para pelaku awalnya merencanakan pencurian. Dimana para pelaku telah memetakan lokasi rumah korban sebelum beraksi. ‎‎

"Modus pelaku berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Korban sempat menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut," bebernya. ‎

‎Polisi mengungkap motif pelaku AF dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban. ‎‎

Bukan hanya itu, A yang merupakan anak kandung korban dan tak lain adalah suami AF, diketahui memiliki keterbelakangan mental. Ia dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. ‎‎

Dari ‎rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku sempat datang dan mengajak anak korban keluar rumah dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban. ‎

Sejumlah harta benda korban ikut raib digondol para pelaku. Malah sebelum melarikan diri, para pelaku sempat pesta narkoba. ‎

‎saat penangkapan dua pelaku yakni SL dan E alias I justru melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya petugas melumpuhkan keduanya dengan timah panas di masing-masing kaki pelaku ‎

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati.