Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan

Senin, 23 November 2020

Kampar : Bualbual.com 165 hektar kebun kurma di ranah Sungkai Xlll Koto Kampar Tak perlu pakai surat izin Perkebunan Karena ini adalah Tanah masyarakat desa ranah Sungkai, kita hanya sebagai makelar.

Hal ini di sampaikan oleh Safrizal SE sebagai Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) di tempat kediamannya Salo Kabupaten Kampar Jumat 20/11/2020.

Menurut ketentuan Undang - undang Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.14 Jun

Di sini sangat miris sekali yang di sampaikan oleh Safrizal selaku Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI).

Ulasnnya Safrizal kita hanya penanam kurma di lahan mereka jadi Disni tak perlu ada surat izin Perkebunan Karena luas tanah hanya 165 hektar

"Kecuali kebun yang kita tanam kurma itu beribu hektar wajib pakai surat izin Perkebunan,"ucapnya.

Di sampaikan juga oleh Safrizal tentang  kebun kurma itu 165 hektar ini telah selasai proses tanam, "baru kita jual lahan masyarakat,"sambungnya

Sebut Safrizal lagi lahan yang kita tanam kurma ini baru seumur jagung umur  tanamannya tak mungkin secepat ini berbuah karena kita baru menanam.

"Tanah kebun kurma ini juga perkaling  Dalam satu kapling terdiri 6 batang pohon Kurma dan luas skala kaplingan 20 X 30 meter,"pungkasnya

Penulis : Hamdani