Sah! MK Tolak Gugatan Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura

Selasa, 06 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Caleg DPRD Kota Pekanbaru daerah pemilihan Rumbai - Rumbai Pesisir dari Partai Hanura Barita Sidabutar, yang menggugat rekan se-dapilnya yakni Krismat Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan hari ini, Selasa (6/8/2019). Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto yang mengikuti sidang putusan tersebut mengatakan. MK menolak gugatan tersebut karena dinilai salah alamat alias bukan wewenang MK. Anton mengatakan, bahwa Barita pada Pileg 17 April lalu mendapatkan raihan suara kedua setelah Krismat. Krismat sendiri meraih suara terbanyak dalam Pileg 2019 lalu. Hal ini berdasarkan surat keputusan nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019. "Salah objek yang dimaksud adalah, yang digugat bukan selisih hasil perolehan suara. Makanya MK menolaknya," cakapnya lagi. Anton menjelaskan, yang digugat Barita adalah, Krismat telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan memalsukan ijazah SMA dan Sarjana Teologi. Krismat diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. "Majelis hakim menyatakan, menurut permohonan yang diajukan Barita salah objek. Akibatnya, mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu. Makanya keputusannya ditolak," jelas Anton. Lebih lanjut, Anton menjelaskan, dengan keputusan tersebut, hasil Pemilu serentak 2029 untuk Kota Pekanbaru sudah tidak ada kendala dan masalah lagi. Hanya menunggu instruksi KPU RI untuk dilakukannya penetapan caleg terpilih.   Sumber: cakaplah