Sah! Rumah Sakit Daerah Riau Jadi UPT Diskesprov Serta Kesbangpol Riau Sebagai Perangkat Daerah Provinsi

Selasa, 27 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, ditetapkan bahwa Rumah Sakit Daerah Riau sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada pendapat akhir kepala daerah dalam Rapat Peripurna DPRD Riau di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," ungkapnya.

Edy mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota serta panitia khusus dewan yang membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, atas atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda tersebut

"Kami berharap dengan persetujuan bersama hal ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," harapnya

Selanjutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Maka Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Riau dan Gubernur akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Dalam kesempatan ini, sekali lagi kami mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajaran untuk dapat membantu percepatan penyampaian Raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melaui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," tutup Wagubri.