BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, pada Kamis (17/4/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri serta Surat Keputusan Gubernur Riau tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Anggota yang dilantik sebagai PAW adalah Zulaikha Wardan dari daerah pemilihan Indragiri Hilir, menggantikan Ferriyandi yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, selaku pimpinan rapat. Acara ini dihadiri oleh anggota dewan, pejabat Pemerintah Provinsi Riau, perwakilan partai politik, serta keluarga dari anggota yang dilantik.
Dalam sambutannya, Parisman Ihwan mengapresiasi kehadiran Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, yang hadir mewakili Gubernur Riau. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Zulaikha Wardan dan berharap agar yang bersangkutan dapat segera beradaptasi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Zulaikha Wardan selanjutnya akan bertugas di Komisi I DPRD Provinsi Riau untuk periode 2024–2029, menggantikan posisi yang ditinggalkan Ferriyandi.
“Atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Riau, kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah. Semoga kehadiran saudari Zulaikha Wardan dapat menambah semangat baru bagi DPRD Provinsi Riau dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Riau yang kita cintai ini,” ujar Parisman Ihwan menutup sambutannya.
Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji ini, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau pada hari ini resmi ditutup.