Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau

Jumat, 17 Juli 2020

BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pekanbaru) kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek 16,2 milyar Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kamis (16/07/2020). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Saksi Ahli Konstruksi dari Universitas Lancang Kuning Ir. Virgo Trisep Haris dan Saksi Ahli Keuangan Zulfa Andri, ST dari BPKP Provinsi Riau yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat persidangan, dikatakan Virgo dirinya memeriksa 146 unit rumah yang dibangun didapati rumah dalam keadaan tidak memenuhi struktur bangunan. Menurutnya, bangunan adalah sarana prasarana untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman. Sementara rumah yang diperiksanya didapati tidak memiliki dina bolt, kolom praktis dan ketiadaan beberapa unsur bangunan lainnya sehingga atap pada rumah tersebut tidak diikat dan tidak memiliki kekuatan sebagaimana mestinya. Didapatinya pula satu unit rumah roboh yang disebutnya sebagai gagal bangun.

Ketika ditanyai oleh Kuasa Hukum G (Pelaksana Kegiatan) dan J. Sos (KPA/PPK) Sarwo Saddam Matondang terkait hasil pemeriksaan Virgo sebagai ahli dalam konstruksi tersebut, dijawab Virgo bahwa ketiadaan beberapa unsur dalam struktur bangunan tersebut akibat dari ketidakselarasan antara metode pekerjaan dan RAB yang mana dalam RAB beberapa elemen bangunan tidak tercantum namun tercantum dalam metode pekerjaan. Lanjutnya, dalam mengerjakan pekerjaan tersebut harus didahulukan RAB dan faktanya PT. Bahana Prima Nusantara sebagai penyedia jasa sudah melakukan sesuai RAB. Ketika ditanyai kembali oleh Matondang terkait ketidakselarasan tersebut Virgo menjawab hal itu seharusnya tidak boleh terjadi atau setidaknya sudah clear sebelum kontrak ditandatangani oleh Dinas dan Penyedia Jasa.

Dalam keterangan pers nya, Matondang mengatakan, dari keterangan yang diberikan Virgo dirinya berpendapat bahwa adanya ketidaksiapan dalam proses perencanaan proyek senilai belasan milyar tersebut.
“Iya dari keterangan Ahli Konstruksi tadi tentu menggambarkan bahwa ada ketidaksiapan dalam proses pra kegiatannya”. Ungkap pria yang juga Sekretaris Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Riau ini.

Kemudian Matondang juga mengatakan terkait keterangan Ahli Audit keuangan dari BPKP, ahli yang hadir pada saat persidangan adalah belum ahli dan keterangannya banyak berantakan.
“Menurut saya beliau belum ahli ya, karena beberapa pertanyaan saya dijawabnya dengan mutar-mutar. Ada lagi ketika ditanya majelis hakim tentang pinjam pakai perusahaan, dibilangnya boleh. Kemudian dijelaskannya audit BPK dengan BPKP adalah sama terus dijelaskannya pula hal-hal fakta, itu yang dikatakannya disidang”. tutup pria yang murah senyum ini.

Ditempat yang sama, Noor Aufa yang juga satu tim dengan Matondang mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara oleh BPKP pada dasarnya berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan adalah tidak sah, karena BPKP sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk men declaire adanya kerugian keuangan negara

“Badan yang berwenang mendeclare adanya kerugian keuangan negara hanyalah BPK dan ternyata dalam kasus ini telah ada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK sehingga penghitungan dari BPK inilah seharusnya yang digunakan” ujar Aufa.

Selanjutnya, Alkhoviz Syukri rekan satu tim Matondang juga mengomentari keterangan Ahli dari BPKP Provinsi Riau tersebut.
“Metode yg digunakan ahli adalah bayaran negara dibandingkan dengan realisasi nya. Menurut saya tidak bisa di generalisir sebagai total lost, karena berdasarkan keterangan ahli konstruksi di persidangan tidak melakukan audit seluruh rumah melainkan hanya dari 10-15 unit rumah, padahal total unitnya ada 146 rumah. Itu hanya bicara item rumah lho ya, blm lagi konstruksi yg lain.” tutupnya.

Disaat yang sama, Kuasa Hukum Direktur PT. BPN Abu Bakar J. Lamatopo mengatakan ada 2 Poin yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu mutu beton pada campuran 1 2 3 dalam perencanaan tidak dapat didekatkan dengan pendekatan mutu beton K. Sehingga bangunan rumah yang disebut-sebut tidak memiliki mutu terkoteksi, meskipun ditemukan adanya struktur bangunan yang tidak menggunakan ring balok di atas dan kolom praktis akibat dari perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB. 

Pria yang pernah menjadi kuasa hukum Eyang Subur ini juga menambahkan, meskipun metode pekerjaan disebutkan, tapi antara RAB dan metode terdapat kesenjangan dalam perencanaan sehingga audit BPKP menghitung ada kerugian negara 8,4  M adalah terlalu ceroboh dan mengada-ada. Menurutnya juga audit teknis hanya menemukan beberapa kekurangan dari 10 rumah seperti ada keretakan, miring dan tumbang. Yang kemudian menurutnya Ahli Konstruksi telah menggeneralisir 146 unit rumah sebagai gagal bangun.

Lanjutnya, fakta akibat dari kerusakan rumah tersebut terjadi karena kesalahan dalam perencanaan dimana perencanaan mengacu pada perencanaan 2013 yg dasarnya memakai bahan papan dan pembangunan di tahun 20l6 yang memakai batu dan semen, dan kondisi tanah dimana bangunan itu berdiri adalah tanah gambut/tanah basah/tanah lunak yang potensial terjadi pergerakan tanah yang mengakibatkan bangunan rumah bisa menjadi retak dan miring. 

“Intinya tidak bisa kejadian satu dua rumah retak dan miring serta ada bangunan roboh karena faktor alam tidak kemudian digeneralisir semua bangunan rumah 146 unit menjadi gagal bangun. Cara menyimpulkan hasil audit demikian terlalu gegabah” tutup Abu.

Untuk diketahui, perkara korupsi yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru ini bermula dari proyek Disnakertrans Provinsi yang membangun 146 unit rumah dan membuka 360 Ha lahan di Kabupaten Indragiri Hilir Riau pada bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016,

Tender dari kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. Dalam kasus ini telah menyeret 5 pihak yakni Direktur CV.SC inisial MS sebagai Konsultan Pengawas, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D dan Direktur PT. BPN inisial M sebagai Penyedia Jasa, J. Sos sebagai PPK/KPA dan G sebagai pelaksana kegiatan.