Saksi Gugup Menjawab Pertanyaan Hakim Dalam Sidang Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau

Selasa, 24 April 2018

BUALBUAL.com, Enam dari dua belas saksi yang dihadirkan kepersidangan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau, dengan berkas terdakwa Yanti SE, Syarifah Aspanindar. Tampak gugup dan salah tingkah, ketika dicerca majelis hakim terkait adanya pemotongan dana perjalanan dinas sebesar 10 persen dibagian bendahara di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH pada Senin (23/4/18) sore. Salah satu hakim anggota, Hendri SH, mempertanyakan kepada saksi Kasprul, Furkon, Lolyta dan Ranti. terkait dimana saksi tahu jika dana perjalanan dinas yang diberikan kepada saksi telah dipotong 10 persen. Saksi Kasprul dan Fukron yang tergagap gagap mengatakan jika pemotongan itu sudah diberitahukan sebelum diterima " Staff dibagian bendahara sudah memberitahukan jika dana untuk perjalanan dinas dipotong 10 persen, dari besar anggaran yang dicairkan untuk suatu perjalanan dinas. Waktu itu saya mendapar tugas ke Kabupaten Rokan Hulu, dan saya terima dananya yang diberikan staff bagian bendahara, dan uang yang diserahkan dalam amplop telah dipotong 10 persen," terang Kasprul. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Fukron, Lolyta dan Ranti. Ketika ditanya lagi oleh hakim, apakah yang memotong itu dilakukan atau kebijakan dari terdakwa Yanti dan Sarifah ini ??," tanya hakim Hendri. Para saksi secara serentak mengatakan tidak bahkan tidak tahu, siapa yang melakukan pemotongan. Lantas, kenapa Yanti dan Sarifah ini dihadirkan sebagai terdakwa. Jika saksi sendiri tidak tahu siapa yang melakukan pemotongan," desak Hendri. " Kami tidak tahu siapa yang memotong. Saat kami akan pergi melakukan perjalanan dinas. Dana tersebut diserahkan ke kami oleh bagian staff, dan dana tersebut telah dipotong, dan siapa yang memotong kami tidak tahu," ucap Fukron dan Ranti dengan rada bingung. Dalam persidangan tersebut, para saksi juga mengakui, jika melakukan perjalanan dinas ada juga yang direkayasa. " Perjalanan dinas tiga hari, kami hanya menjalankannya dua hari saja Yang Mulia. Namun dana yang kita terima tetap saja untuk perjalanan tiga hari," aku Furkon. Usai mendengarkan keenam saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Prawira Putra menghadirkan lima saksi lagi. Seperti diketahui, ketiga terdakwa Yanti SE, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin, Puji Dwi Jona SH dan Prawira. Atas dakwaan turut serta menerima dan menikmati aliran dana perjalanan dinas dari dua atasannya Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau dan Deyu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Dispenda Riau (telah divonis). Perbuatan ketiga terdakwa yang turut menerima aliran dana SPPD itu, telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***   riauterkini.com