Saksi Purbalisan:Pemeriksaan Terhadap Ketiga (3) Terdakwa Sesuai Dengan Prosedur

Rabu, 07 Juni 2017

bualbual.com, (Rohil) Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang dengan agenda keretangan saksi Purbalisan dari kepolisan,terkait perkara pembunuhanan berencana terhadap almarhum Manotar Simamora yang terjadi di Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang,Kabupaten Rohil, pada tanggal 28 Desember 2016 lalu, dengan tiga (3) orang terdakwa,yaitu,terdakwa Amat Jais alias Aji , Abu Sofyan alias Iyan dan Martina Paranginangin alias Tina . Pantauan dalam ruang sidang kali ini terlihat di hadiri puluhan orang anggota Ormas Pemuda pancasila (PP) yang ingin melihat dan memberikan suport kepada rekannya terdakwa Abu Sofyan, terkait jalannya persidangan hari itu. Menurut keterangan saksi Purbalisan Repalita Ginting (43) tahun,ia dengan terdakwa Ahmat Jais sudah kenal sejak tahun 2014,setiap pemeriksaan terhadap tersangka ini bebas dan di dampingi oleh kuasa hukumnya,untuk pemeriksaan awal,di dampingi kuasa hukum,setelah kita periksa,baru kita prin,setelah itu baru di baca oleh kuasa hukumnya,"ucap saksi Repalita Ginting. Menurut keterangan saksi Purbalisan Repalita Ginting,ke tiga (3) terdakwa ini di tangkap pada tanggal 5 Desember 2016,selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian,tidak ada kekerasan,ancaman dan tekanan,setiap pemeriksaan terhadap ketiga (3) terdakwa ini tidak sama dan berubah-ubah,untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian yang di cabut pada keterangan Bap yang pertama,dan keterangan pada Bap yang ke empat (4),yaitu,keterangan pemeriksaan mengenai senjata,"ucap saksi. Menurut keterangan saksi Purbalisan Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan awal terhadap terdakwa Martiana lain penyidiknya,tetapi setelah pemerikaaan lanjutan,baru saya yang memeriksannya.Pemeriksaan awal mulai pukul,22.30 wib,hingga sampai subuh,pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian dua (2) kali,dua (2) kali sebagai tersangka dan satu kali (1) sebagai saksi,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Menurut keterangan saksi Purbalisan Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan terhadap ke tiga (3) terdakwa ini di dampingi kuasa hukum,pada pemeriksaan awal di dampingi oleh saudara Sartono SH,dan pemeriksaan yang kedua di dampingi kuasa hukum saudara Kalna Surya Siregar,pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian yang di rubah pada pemeriksaan yang ke dua (2) yaitu,keterangan pemeriksaan masalah senjata,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Menurut keterangan saksi Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan awal terhadap terdakwa Abu Sopian tepat pada tanggal 06 Desember 2016,selama pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian, tidak ada kekerasan,tidak ada intimidasi dan tidak ada pemukulan sama sekali,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Atas keterangan saksi Sugiarto Tampubolon tersebut,ke tiga (3) terdakwa ini tidak ada bantahan ataupun tambahan,dan saksi Sugiarto Tampubolon tetap pada keterangannya.Penasehat hukum terdakwa Martiana,Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH meminta kepada Majelis hakim agar melakukan rekontruksi ulang,terhadap pembunuhan korban Manotar,"karena terdakwa Ahmat Jais dan Abu Sopian Mencabut semua (Bap) di kepolisian,berarti ini batal demi hukum",ucap penasehat hukum Martiana Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH.Atas permintaan penasehat hukum Martiana,Ketua Majelis Hakim menolak atas permintaan tersebut. Didalam perkara ini, ketiga (3) terdakwa ini di dakwa dengan pasal yang berbeda , terdakwa Amat Jais alias Aji dan Martina alias Tina Paranginangn didakwa dengan tindak pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana . Sedangkan Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 338 jo 56 a ke 2 KUHPidana subsider 165 ayat 1.KUHPidana. Majelis hakim di pimpin oleh M.Hanafi SH dan hakim anggota Sapperi Janto SH dan Rina Yose SH,dan panitra pengganti Zulpapman Harahap SH serta penasehat hukum terdakwa Kalna Surya Siregar dan Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH.(rahmat)