Sampai Kini Sudah Ada 43 Warga Kota Pekanbaru Terjaring OTT Satgas Kebersihan

Kamis, 05 Maret 2020

BUALBUAL.com - Sampai kini 43 warga Kota Pekanbaru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka tertangkap membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan. Jumlah itu tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, dari 43 warga yang terjaring, baru 25 yang sudah membayar denda. "Masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai aturan berlaku. Sementara 18 lainnya belum membayar denda dan KTP-nya masih kita tahan," ungkap Azhar, Kamis (5/3/2020). Azhar juga menyebut, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. "Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," kata dia. Berdasarkan aturan itu, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. "Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda," kata dia. Warga yang belum bayar denda juga tidak bisa mengurus administrasi di Kota Pekanbaru. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan diblokir.     Sumber: cakaplah