Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan

Sabtu, 19 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih menangis saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/8/2023). Ia mengaku karirnya hancur karena kasus suap yang menjeratnya.

Fitria Nengsih memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp750 juta. Uang itu diberikan karena M Adil telah memenangkan PT Tanur Muthmainah Tour sebagai rekanan perjalanan umrah gratis yang merupakan program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun. Istri siri M Adil itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

JPU menyatakan Fitria terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih yang mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru menangis membacakan pledoinya atas tuntutan JPU tersebut. Fitria Nengsih mengawali pledoinya dengan mengucapkan rasa hormat kepada JPU yang telah memeriksa perkaranya.

Fitria Nengsih menjelaskan perjalanan karirnya yang diawali sebagai karyawan Badan Udaha Milik Negara (BUMN) di Bank BNI. Di sela-sela waktu luangnya, Fitria berbisnis yang bergerak di bidang travel haji dan umrah.

Fitria Nengsih diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Metanti pada 2011. Kendati telah menjadi ASN, Fitria tetap bergabung di biro perjalanan umrah, hingga pada 2021 jadi mitra PT Tanur Muthmainah Tour, dan diangkat sebagai kepala cabang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Perjalanan karir saya selama 11 tahun menjadi ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya harus berhenti dengan terjadinya perkara ini. Saya menyatakan penyesalan sangat mendalam atas perbuatan saya," ujar Fitria Nengsih sambil menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison.

Fitria Nengsih menyatakan, hidupnya terasa sudah tidak berguna. Namun berkat dukungan dari ibunya, akhirnya ia dapat menerima nasib yang menimpanya.

"Semua tidak lepas dari kehendak Allah SWT. Saya dan keluarga meyakin Allah SWT punya rencana yang jauh lebih baik untuk saya dan keluarga, dan jadi pembelajaran yang sangat berharga dalam menata kehidupan saya di masa mendatang," kata Fitria Nengsih.

Selain kehilangan karir sebagai ASN, Fitria Nengsih menyebut banyak yang lain hilang dari kehidupannya, termasuk teman sejawat. Hal itu menyadarinya, kalau saat inilah waktunya mengurus kedua putranya yang masih kecil dan ibunya yang sudah berusia 70 tahun.

"Ibu saya sudah sakit-sakitan, yang selama ini terabaikan karena kesibukan saya sebagai ASN dan juga sebagai kepala cabang di biro perwakilan," tutur Fitria Nengsih dengan suara tersendat.

"Saya anak tunggal di keluarga saya, sejak bapak saya meninggal tahun 2014, ibu saya selalu mendampingi saya di Kepulauan Meranti. Saya miliki dua putra yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang, perhatian dan bimbingan saya sebagai ibu, begitu juga ibu saya yang sakit-sakitan memerlukan saya untuk merawat beliau di sisa umurnya, sebagai bakti saya kepada orang tua," tutur Fitria Nengsih.

Berdasarkan hal itu, Fitria Nengsih meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada dirinya. "Dengan kerendahan hati, saya mohon majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringan. Saya harap majelis hakim dapat mempertimbangkannya," harap Fitria Nengsih.

Sebelumnya, Yuherman selaku penasehat hukum Fitria Nengsih juga membacakan pledoi. Ia menyebut, uang Rp750 juta yang diberikan kliennya kepada M Adil bukanlah uang suap tapi hak yang diterima dari PT Tanur Muthmainah Tour.

Fitra Nengsih menerima fee dari PT Tanur Muthmainah Tour sebesar Rp1,4 miliar lebih. Dari jumlah itu, ia memberikan kepada M Adil sebesar Rp750 juta. Dan dari uang yang diberikan, kembali diserahkan M Adil kepada Fitria Nengsih sebagai uang bulanan selama 13 bulan, termasuk titipan untuk ibu Fitria Nengsih Rp 50 juta.

"Yang diberikan adalah hak terdakwa dari PT Tanur Muthmainah Tour. Dari 250 jemaah yang diberangkatkan terdakwa menerima fee dengan sistem 5 jemaah free 1. Pemberian uang oleh terdakwa karena adanya hubungan ijab kabul, sebagai istri siri antara terdakwa dengan Bupati M Adil," kata Yuherman.

Atas pledoi itu, JPU Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan menegaskan tetap pada tuntutan. JPU menegaskan, perbuatan Fitria Nengsih dilakukan sejak dirinya jauh sebelum dirinya jadi istri siri M Adil.

"Kami tetap pada tuntutan. Terdakwa telah melakukan itu sebelum jadi istri bupati. Terdakwa juga tidak mundur sebagai ASN, dan memang ada niat untuk mendapatkan proyek itu," tegas JPU.

Untuk diketahui, Fitria Nengsih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan bersama Muhammad Adil dan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangam (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, 6 April 2023.

Fitria Nengsih didakwa JPU memberikan suap kepada Adil sebesar Rp750 juta pada Januari 2023. Suap itu karena Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.