Sarden Tanpa Logo Diamankan BPOM Pekanbaru di Kabupaten Meranti

Selasa, 20 Maret 2018

BUALBUAL.com, tim gabungan yang terdiri dari Pihak BPOM Pekanbaru, Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil Menengah (DisperindagKop UKM) Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti melakukan sidak ke sejumlah toko dan swalayan. Sidak tim gabungan yang berawal di toko milik Akun di Jalan Pangaram, Kecamatan Tebingtinggi, kemudian dilanjutkan ke Hoki Market dan Oke Market Jalan Banglas, Selatpanjang. Hoki Market ditemukan sebanyak 27 kaleng dan di Oke Market sebanyak 34 kaleng. 20/03/18 Kemudian sidak dilanjutkan ke Rintis Mart Jalan Rintis, Selatpanjang. Dari hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukan sardin kalengan tersebut. Namun Tim menemukan sejumlah sardin kalengan yang tidak terdaftar di BPOM dan ada juga yang tidak memiliki logo halal. Pemilik Rintis Mart mengaku barang tersebut didapatkan dari Agi. Untuk sardin kalengan bermerek Golden Champ tidak terdaftar di BPOM ditemukan sebanyak 32 kaleng, sedangakan sardin kalengan bermerek Naraya tidak memiliki logo halal. Tim juga melanjutkan pemeriksaan ke gudang milik Agi, tim hanya menemukan sardin kalengan bermerek Naraya, serta sejumlah bahan makan yang kadaluarsa. Seksi Pemeriksaan Balai BPOM Pekanbaru Rita Aristia, mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan ke sejumlah toko dan gudang tersebut dalam upaya untuk mencegah para distributor melakukan peredaran ke masyarakat. “Dari pemeriksaan yang dilakukan ini, kita juga ada menemukan sejumlah barang yang kadaluarsa, selanjutnya kita minta kepada pihak toko agar tidak mengedarkannya,” ujar Rita. Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Kepulauan Meranti Azza Fahroni, melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Hariadi, mengatakan selain mengamankan sardin kalengan tersebut, pihaknya juga akan membuat surat edaran pemberitahuan kepada masyarakat agar sardin tersebut tidak dikonsumsi. “Setelah diamankan sejumlah sardin kalengan ini juga akan dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.(red)   Sumber: liputankepri.com