Sarifuddin SH, Nilai Penggugat Mengada Ngada Dan Tidak Sesuai Fakta, Sengketa Lahan Di Kelurahan Air Jamban, Duri.

Sabtu, 15 Februari 2020

BUALBUAL.com - Direktur Exsekutif LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau, Syarifuddin menilai Gugatan Zuryetti, terkait Perkara Sengketa Lahan atas (dirinya ) dan rekannya Nazar sangat tidak sesuai fakta di lapangan dan lari dari objek terperkara , dimana bersebelahan dengan objek terperkara. Hal ini dikatakan Sarifuddin usai Sidang Lapangan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara No. 37/Pdt.G/2019/PN.Bls pada (Kamis, 13 februari 2020) sekitar 12.30 Wib. Perkara ini atas gugatan Zuryetti didampingi Kuasanya Helmi Syafrizal, SH, dan tergugat Syarifuddin, SH dan Nazar Tambusai didampingi Kuasanya Yusri Dachlan, SH, dan disaksikan Ketua RT. Terkait dengan kasus sengketa lahan yang terletak di Jl. Stadion Gg. Nuri RT. 008 RW. 15 Kel. Air Jamban luas 13.425 meter, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis (Riau). Dalam sidang kasus sengketa tanah, (Kamis, 13/02), ini dipimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi, SH (Ketua), Zia Ul Jannah Idris, SH, Wimmi D. Simarmata, SH dengan Panitera Pembantu Hendrizal, SH. Di Persidangan Majelis, memberikan kepada penggugat untuk menunjuk dan menjelaskan objek perkara oleh penggugat. Setelah itu, kesempatan sama diberikan kepada tergugat 1, 2 dan 3 diwakili kuasa hukum, Yusri Dachlan, S.H. "Tempat sama yang ditunjukkan, tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas dan arah mat angin. Kami melihat pihak Penggugat rada bingung, dan apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di daftarkan di PN Bengkelis, cenderung mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban”. Jelas Yusri Dachlan, S.H, selaku Kuasa Hukum tergugat.(Sabtu, 16/02) Dilanjutkan Yusri Dachlan, “Sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian, tapi penggugat dengan 8 bukti yang diperlihatkan, tidak dapat menunjukkan aslinya. Disamping itu, tidak mampu menghadirkan 1 orang pun saksi" ujarnya. Dari pihak tergugat mengajukan bukti sebanyak 22 bukti lengkap dengan asli, serta menghadirkan 2 orang saksi dengan detil menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, Anwar Sadad dan tergugat 2. Syarifudin, S.H”. “Berdasarkan fakta-fatkta persidangan, kami optimis keadilan kepada klien saya”. Imbuh Yusri Dachlan dengan optimis. Syarifudin, S.H sebagai direktur exsekutid LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau, mengatakan, “Sangat menyayangkan, surat gugatan yang diajukan para penggugat tidak sesuai fakta di lapangan dan objek terperkara , dimana bersebelahan dengan objek terperkara”. “Itu sebabnya, sebagaimana disebut kuasa hukum, sebagai Pihak Tergugat akan mengawal perkara di PN Bengkalis sampai tuntas, biar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, sebab dari data-data tidak cukup dari pihak penggugat, dan cacat formil serta terkesan merekayasa. Lahan tersebut oleh pihak tergugat dikelola terus menerus seperti, tanaman, bangunan serta lainnya di atas tanah tersebut Jelas Syarifudin, S.H sebagai Direktur Exsekutif LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau. Syarifudin, SH sebagai tergugat II, berharap kepada PN Bengkalis betul betul objektif menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara tersebut, " Tegakkan keadilan dengan sebenar benarnya. Fatal sekali, tanah seluas 9 kapling yang ditunjukkan tidak masuk dalam daftar gugatan” pungkas Syarifuddin. Sidang berikutnya diagendakan, pada tanggal 24 Februari 2020 di PN Bengkalis dengan agenda kesimpulan (Konklusi)***(edi)