Sat Narkoba Bengkalis Riau Amankan 27 Kg Sabu-sabu dan Belasan Ribu Ekstasi dari Pria yang Mengaku Sopir Travel

Selasa, 15 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pria mengaku berprofesi sebagai sopir travel berinisi A di pelabuhan RoRo Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (12/10/2019) malam. Dari penangkapan warga Jalan Letkol Hasan Basri, Kota Pekanbaru itu, polisi mengungkapkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Setidaknya sabu-sabu seberat bersih 27,1 kilogram dalam 28 bungkus diamankan aparat. Kemudian, selain itu juga diamankan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi disampaikan masyarakat. Informasi itu dilidik Sat Narkoba dan benar adanya. Sigit menyebutkan, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dicegat petugas di pelabuhan RoRo Bengkalis. Alhasil, petugas menemukan tiga tas berisikan 28 bungkus sabu-sabu dan 4 bungkus besar berisi pil ekstasi. "Kita lakukan penangkapan terhadap A di pelabuhan RoRo Air Putih. Jadi, A ini ditelepon seseorang berinisial J (DPO) di Bengkalis, pelaku datang ke Bengkalis dengan tujuan menjemput sabu-sabu dan ekstasi. Belum sempat nyeberang kita lakukan penangkapan," ucap Sigit saat menggelar press rilis didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan dan KBO Sat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa (15/10/2019). Pelaku A dan J melakukan transaksi narkoba di Jalan Antara Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis. Rencananya barang yang dibawa pelaku A ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. "Barang diterima dari J ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru yang kini dalam penyelidikan kita. Sabu-sabu ini ada warna pink, warna hijau dan putih, kemungkinan besar sabu-sabu warna pink dan hijau jenis baru, karena biasa kita amankan warna putih," cakap Kapolres. "Kita hanya menangkap satu orang dari kasus ini. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan barang ini ke seseorang. Dia ini baru menerima uang muka Rp3 juta, kalau berhasil mengantar narkotika ini dijanjikan Rp140 juta," jelas Sigit. Pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.       Sumber: cakaplah