Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Kamis, 04 Agustus 2022

BUALBUAL.com - Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial K (47), yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

"Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK SH saat memimpin konferensi pers dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, SIP MH dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, Rabu (03/08/2022).

"Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja dan tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah)," ungkap Kapolres.

"Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).