Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi

Ahad, 12 September 2021

BUALBUAL.com - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga orang terduga pelaku judi kartu (Leng), Sabtu (12/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah S Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota.

Dari tangan terduga pelaku disita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)

"Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka. Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan," ungkapnya.

"Mendapat laporan tersebut Tekab 308 pukul 21.30 WIB melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah S didapati 3 orang tengah bermain judi kartu," jelasnya Kasat, Minggu (12/09).

Ketiganya langsung kita amankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian," tegas AKP Eko.