Satbinmas Polres Bintan Bahas PPKM Skala Mikro di Desa Penaga

Selasa, 16 Februari 2021

BUALBUAL.com - Menindak lanjuti pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan, Satbinmas Polres Bintan bersama Toga, Tomas dan Todat Desa Penaga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang dilaksanakan di Resort Debintan Villa, Senin (15/2/21).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Bintan AKP Sopandi dan dihadiri oleh Kepala Desa Penaga, Tenaga Kesehatan Puskesmas Desa Penaga, Bhabinkamtibmas Desa Penaga, Kepala Dusun dan Ketua RW dan RW se-desa Penaga.

Sopandi menyampaikan bahwa demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan kita mengikuti aturan pemerintah yaitu menerapkan PPKM berskala mikro yang bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19 dan melanjutkan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan penanganan Covid-19 dan juga sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk mewujudkan hal itu perlu disiapkan skenario pengendalian dengan menggunakan level terkecil yaitu ditingkat RT / RW yang ada di desa ataupun kelurahan, sehingga upaya yang kita lakukan untuk menekan angka pasien Covid-19 di wilayah kita dapat terlaksana seperti apa yang kita harapkan," tambahnya.

Hamrudi selaku Kades Penaga juga menambahkan dengan menjelaskan patokan PPKM berbasis Mikro yaitu “ diaktakan zona hijau jika tidak ada Pasien Covid-19, zona kuning jika terdapat 1-5 rumah pasien Covid-19 di dalam 1 RT, zona oren jika terdapat 6-10 pasien Covid-19 dalam 1 RT dan zona merah jika terdapat 10 rumah atau lebih pasien Covid-19 dalam 1 RT, hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No.3 tahun 2021.