Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam

Rabu, 03 Juni 2020

Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 mengamankan Kapal Motor Wahyu yang membawa muatan Barang Kena Cukai Hasil Tegahan (BKC HT) ilegal asal Singapura di perairan Nongsa Batam, Minggu 31 Mei 2020

BUALBUAL.com - Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 mengamankan Kapal Motor Wahyu beserta 9 ABK kapal pada hari Minggu 31 Mei 2020, di sekitar perairan Nongsa Batam.

Diduga KM Wahyu membawa muatan Barang Kena Cukai Hasil Tegahan (BKC HT) ilegal asal Singapura. Kapal beserta muatannya dibawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar kapal berhenti,” ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto yang disampaikan Bagian Humas Kanwilsus DJBC Kepri dalam siaran Pers- Nomor 12/WBC. 04/2020  melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (3/6) siang.

Dijelaskan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument AIS yang diduga memuat barang dari perairan Singapura menuju ke Perairan Nongsa, Batam.

Setelah dilakukan pemantauan, kapal telah memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51Wib.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut sekitar pukul 14.15 Wib, Satgas Patroli Laut BC melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat. Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC segera melakukan pengejaran atas kapal kayu tersebut.

Setelah mendekati kapal tersebut, Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan untuk berhenti, akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri.

Kemudian, Satgas Patroli Laut memberikan perintah untuk berhenti tidak dihiraukan oleh kapal tersebut, akhirnya Satgas Patroli Laut BC melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat peringatan terhadap Kapal tersebut agar berhenti.

Sekitar Pukul 15.00 WIB Satgas Patroli Laut BC berhasil sandar pada kapal yang kemudian diketahui adalah KM. Wahyu dengan total ABK 9 orang yang mengangkut muatan berupa BKC HT,ungkapnya Agus Yulianto. 

Terakhir, Agus Yulianto mengatakan, penindakan terhadap KM Wahyu yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya.

Lebih lanjut, Agus Yulianto menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Patroli Laut BC tersebut adalah untuk melindungi industrI dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini,” pungkasnya.