Satlantas Polres Inhil akan Gelar operasi Zebra Mulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2017

Kamis, 26 Oktober 2017

bualbual.com, Mulai pekan depan, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir akan melaksanakan operasi Zebra 2017 di seluruh wilayah Kabupaten Inhil. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari mulai pada tanggal 1 hingga 14 November mendatang. Demikian diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Indragiri Hilir Komisaris Polisi Maison, SH, yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Jusli, SH, saat rapat koordinasi Internal, di Ruang Tri Brata Polres Indragiri Hilir, Kamis (26/10/17). Kabag Ops menyebutkan bahwa Operasi Zebra ini, adalah sebagai Operasi Cipta Kondisi dengan tujuan Menciptakan Kamseltibcar lantas menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, menimalisir terjadinya kemacetan dan kesemrautan kota serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi yang mengedepankan fungsi Lantas ini, mengutamakan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, namun upaya - upaya preemtif dan preventif, berupa himbauan dan sosialiasi, juga terus digalakan. "Selain dari Personel Polri sendiri, operasi ini juga melibatkan Personel stakeholder terkait, dari POM TNI, Sat Pol PP, Dishub, Kesehatan dan Jasa Raharja", tambah Kabag Ops. Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas mengatakan bahwa Target dari Operasi Zebra ini adalah Orang yakni pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa surat - surat, dan pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki kelengkapan kendaraan. Target selanjutnya adalah Benda yakni surat - surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion, serta penggunaan knalpot non standar, kendaraan bermotor yang menggunakan lampu isyarat lalu lintas (rotator/blitz) dan sirine, kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, serta penggunaan helm non SNI. "Target lain, adalah pengendara kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal seperti melawan arus", beber AKP Jusli. Diharapkan kepada masyarakat Tembilahan dan Kabupaten Indragiri Hilir, dapat melengkapi kendaraannya, dengan perlengkapan yang standar, dan membawa surat - surat kendaraan, saat melakukan perjalanan.(***PN)