Satlantas Polresta Pekanbaru Akan Menerapkan Sangsi e-Tilang Tiga Bulan Kedepan

Jumat, 31 Maret 2017

bualbual.com - PEKANBARU - Memasuki bulan April 2017 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru,  menggelar Bulan Tertib Lalu Lintas Secara Tematik Tahap II. Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga Juni 2017 mendatang. Adapun sasaran dari Bulan Tertib Lalu Lintas Secara Tematik Tahap II ini, yakni kendaraan angkutan umum yang berhenti sembarangan dan juga pelanggaran terhadap marka serta Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APIL). Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan menyampaikan, sebelum pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan bermotor, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Sosialisasi kita lakukan mulai tanggal 1 April hingga 15 April 2017, jadi ada waktu 15 hari untuk kita lakukan himbauan dan pemberitahuan serta sosialisasi kepada masyarakat," ucap Budi, Jumat (31/3/2017) siang. Kasat menuturkan, dalam proses penindakan terhadap pelanggar yang terjaring razia, pihaknya akan menerapkan sistem tilang berbasi IT (Information and Technology), yaitu tilang elektronik atau e-Tilang. "Untuk Bulan Tertib Lalu Lintas Secara Tematik Tahap II ini, pelanggar tidak lagi kita berikan sanksi tilang teguran, tapi sudah sanksi tilang," terang Kasatlantas. Untuk sasaran razia, Kasat menambahkan, masih yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas dan segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Sasaran kita masih sama dengan Operasi Simpatik waktu lalu. Namun, untuk sanksi, kita berlakukan sanksi tilang dan bukan sanksi teguran seperti sebelumnya," pungkas Kasat.*** (Goriau.com)