Satpol PP Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Larangan Operasi Sementara Tempat Hiburan Malam dan Kafe

Sabtu, 21 Maret 2020

BUALBUAL.com - Sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menghambat penyebaran virus corona. Selain meliburkan sekolah, pemko juga mengimbau tempat hiburan malam, warnet dan kafe tutup sementara waktu. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, surat itu dikeluarkan untuk mengantisipasi mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19). Dijelaskannya, saat ini sudah lebih dari 300 surat imbauan yang dilayangkan kepada pengusaha. Jika membandel, Ia memastikan akan lakukan penyegelan. Surat imbauan ini sambungnya, merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 81/SE/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19). Juga imbauan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang sudah meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk menghindari lokasi-lokasi tempat keramaian. "Sudah saya tandatangani suratnya dan sudah disebar oleh anggota. Saya minta ini dipatuhi," tegas Agus, Jumat (20/3/2020). Setelah surat disebar, personel Satpol PP akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut. Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat yang masih buka. "Kalau ternyata tak dipatuhi. Kita akan segel. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,'' tambahnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menutup sementara seluruh ruang terbuka hijau (RTH) dari segala aktivitas keramaian.(MC Riau/yan)